PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Petugas menangkap seorang residivis dan tiga narapidana yang diduga kuat menjadi dalang di balik peredaran sabu seberat 215 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa tim opsnal Subdit I Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN, seorang residivis asal Kampar, yang membawa sabu seberat 215 gram.
“Dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong Narkoba, semua akan kami kejar,” tegas Putu.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa BN hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul, yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru. AL sendiri menerima perintah dari sesama narapidana bernama RD.
RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli sabu tersebut. Keempat pelaku, yakni BN, AL, RD, dan HA, kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut. (*/ton)












