PekanbaruPotret Hukrim

Polda Riau Tangkap Dua Pria Terkait Perambahan Hutan Produksi Terbatas

340
×

Polda Riau Tangkap Dua Pria Terkait Perambahan Hutan Produksi Terbatas

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Tangkap Dua Pria Terkait Perambahan Hutan Produksi Terbatas
Polisi tangkap pemodal dan penggarap 143 hektare hutan di Rohul. (Foto: potret24.com)

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S dalam kasus perambahan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul. Lahan yang dirambah seluas 143 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam aksi ilegal tersebut. Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S merupakan koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare.

Kedua pelaku menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil, di mana keuntungan akan dibagi rata setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal tersebut sudah mulai menghasilkan. Polda Riau telah memeriksa 12 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus ini.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit alat berat ekskavator dan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kebun sawit ilegal. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Polda Riau saat ini menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan dengan total 24 orang tersangka dan lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare. Polda Riau berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan di Riau dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan. (*/win)