Pelelawan

Pemkab Pelalawan Beri Waktu Satu Bulan untuk PKL di Malioboro Pangkalan Kerinci Relokasi Mandiri

174
×

Pemkab Pelalawan Beri Waktu Satu Bulan untuk PKL di Malioboro Pangkalan Kerinci Relokasi Mandiri

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pelalawan Beri Waktu Satu Bulan untuk PKL di Malioboro Pangkalan Kerinci Relokasi Mandiri
Personil Satpol PP Kabupaten Pelalawan. (Foto: potret24.com)

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di “Malioboro” Pangkalan Kerinci untuk relokasi mandiri.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan telah menyurati seluruh PKL yang berjualan di sepanjang jalan jalur dua di depan PDAM menuju Desa Kuala Terusan dan komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, menjelaskan bahwa Pemkab ingin mengaktifkan kembali akses jalan dua jalur yang selama ini dipakai oleh PKL untuk berjualan dan didirikan bangunan semi permanen. Konsep berjualan PKL yang tidak sesuai dengan konsep awal Malioboro juga menjadi alasan penertiban.

Tengku Junaidi menambahkan bahwa ada 32 pedagang dengan 26 bangunan yang harus direlokasi. Jika tidak relokasi mandiri sampai akhir bulan ini, Pemda akan menertibkan sendiri.

Sebelumnya, Satgas Bugar Pemda Pelalawan telah menyampaikan surat teguran kepada PKL, dan setelah mediasi dengan perwakilan pedagang, PKL diberikan waktu satu bulan untuk relokasi mandiri.

Diskoperindag akan mendata lokasi pindahan PKL dan mencari solusi untuk mereka. (**/ton)