BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Asisten III, Ir. Azwan, M.Si, secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Bappeda Kampar pada Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Ortal Setda Kampar Fadli Muchtar, S.Pi, M.Sc, serta Bunga Chintia Utami, S.IP, ME selaku narasumber, dan perwakilan dari seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun Peta Proses Bisnis di unit kerja masing-masing, yang disesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar, yaitu “Kampar di Hati.”
Dalam arahannya, Asisten III Ir. Azwan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemda Kampar. “Mengingat seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, seorang ASN dituntut untuk selalu meng-upgrade pengetahuan dan kemampuan agar tidak tertinggal dalam mengikuti ritme perkembangan zaman,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk selalu bersyukur bisa bekerja di Pemda Kampar, dan bekerja dari hati untuk selalu mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
Ir. Azwan menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis harus menjadi perhatian utama untuk segera disusun dan ditetapkan oleh setiap perangkat daerah, sebagai motor penggerak tercapainya visi, misi, dan program unggulan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Selain itu, proses penyusunan peta proses bisnis ini juga merupakan salah satu capaian target kinerja yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar.
“Untuk itu, saya berharap semoga diklat tersebut dapat mengubah pola pikir ASN di Kabupaten Kampar dalam berkinerja, sehingga lebih bersemangat dan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Kampar tentunya,” tutupnya.
Dalam laporannya, Kabag Ortal Fadli Muchtar menyampaikan bahwa menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis, tujuan penyusunan peta ini adalah agar instansi pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
“Dengan penyusunan peta ini instansi pemerintah akan mudah berkomunikasi proses bisnisnya baik ke pihak internal maupun eksternal. Hal yang terpenting lagi, peta ini merupakan aset pengetahuan yang merupakan sumber informasi bagi para pengambil keputusan,” jelasnya.