Potret RiauIndragiri Hulu

Pemkab Inhu dan BPN Bahas 1.075 SHM Dalam Kawasan TNTN

173
×

Pemkab Inhu dan BPN Bahas 1.075 SHM Dalam Kawasan TNTN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Inhu dan BPN Bahas 1.075 SHM Dalam Kawasan TNTN
Wabup Inhu, Ir. H. Hendrizal didampingi Kakan BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart dalam acara Rakor bahas 1.075 SHM dalam kawasan hutan konservasi TNTN .F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab. Inhu) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas penguasaan lahan yang terindikasi dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Senin (28/7/2025).

Rakor ini berlangsung di kantor BPN Inhu dan dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, PJ Sekda H. Syahruddin, Kakan BPN Syafrisar Masri Limart, Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ) serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Kakan BPN Inhu, Syafrisar Masri Limart, mengatakan hasil identifikasi terbaru yang menunjukkan sebanyak 1.075 bidang tanah terindikasi berada dalam kawasan TNTN, dari total 1.739 bidang tanah seluas 3.478 hektare.

Selain itu, 233 bidang tanah berada dalam kawasan hutan produksi, 218 bidang dalam HPK, dan sisanya tersebar di kawasan lain, termasuk yang belum terpetakan. Langkah tindak lanjut telah dilakukan melalui serangkaian kajian, gelar kasus, serta verifikasi data lapangan sejak pertengahan Juli.

“Semoga TNTN dapat kembali menjadi kawasan hutan konservasi yang utuh dan terlindungi,” harapnya.

Sementara itu, Wabup Inhu Hendrizal menyatakan pentingnya validasi data kepemilikan lahan sebagai bekal menghadapi rapat di tingkat provinsi dan nasional. Ia menekankan agar data sertifikat, terutama yang diajukan oleh masyarakat, segera dilengkapi.

“Terkait 1.075 sertifikat ini akan kita serahkan ke Satgas dan saya minta agar pihak perkebunan juga didata kembali, apakah seluruh lahan benar-benar ditanami sawit atau tidak,” ujarnya.

Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah masukan strategis baik dari Pemkab. Inhu maupun dari pihak BPN Inhu.