TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari, mendorong para pengusaha jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan mereka melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dorongan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, Jumat (4/7), di salah satu hotel di Tembilahan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dhoan Dwi Anggara, serta pihak terkait lainnya.
Mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor jasa konstruksi, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat membekali karyawannya dengan jaminan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan. “Semua pekerjaan kita ini ada risikonya Bapak/Ibu, maka kita perlu ada jaminan perlindungan. Ini adalah bentuk ikhtiar agar merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ujar Sekda Tantawi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta memberikan kepastian finansial. “Kalau ada karyawan kecelakaan saat bekerja bisa diberi perlindungan, sehingga tidak menimbulkan potensi kemiskinan baru. Ketika si pencari nafkah tidak bisa produktif dan harus istirahat bekerja, maka keluarganya masih tetap ada pegangan,” ungkap Wahyu Wibowo.
Adapun program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, terdapat program tambahan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).