ROHIL – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi di Jembatan Parit Aman Jalan Lintas Bagansiapiapi-Sinaboi. Pelaku, SIC berusia 21 tahun, diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (5/7/2025).
Kejadian ini bermula pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban Rio Ardiansah (21) dihentikan oleh pelaku yang membawa batang besi. Pelaku mengancam korban dan meminta dompetnya, yang berisi STNK, KTP, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan korban dan hasil olah TKP, penyelidikan mengarah pada pelaku yang dikenal sebagai SIC alias Angah.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah tempat penampungan sawit milik warga di Jalan Poros Parit Aman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batang besi, dompet coklat milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.680.000.
SIC alias Angah telah ditahan di Polsek Bangko dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. (**/win)