Potret RiauPotret Pendidikan

Ombudsman RI Awasi Ketat SPMB Riau 2025 untuk Cegah Praktik Kecurangan

31
×

Ombudsman RI Awasi Ketat SPMB Riau 2025 untuk Cegah Praktik Kecurangan

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Awasi Ketat SPMB Riau 2025 untuk Cegah Praktik Kecurangan
Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama. (Foto: potret24.com)

PEKANBARU – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Riau 2025 untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang “bermain” dan memasukkan siswa titipan lewat “jalur belakang”.

Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, mengatakan bahwa pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya praktik kecurangan seperti jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK.

Bambang mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB Riau 2025 sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan cukup baik terhadap aturan dan ketentuan sistem yang diberlakukan, khususnya mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2024. Namun, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jika ditemukan pelanggaran, Ombudsman akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan,” kata Bambang.

Bambang juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di wilayah Riau untuk tidak melakukan penerimaan siswa di luar jalur resmi dan menolak adanya putaran kedua dalam proses SPMB Riau 2025. Jika kepala sekolah melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai sanksi, termasuk rotasi ke sekolah terluar di provinsi.

Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Riau dalam menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri, terutama melalui jalur afirmasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Riau yang telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri,” kata Bambang.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi status sosial atau ekonomi. (*/ton)