PekanbaruPotret HukrimPotret Riau

Momen Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Padang

211
×

Momen Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Padang

Sebarkan artikel ini
Momen Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Padang
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kg Sabu ke Padang.F-Istimewa

PEKANBARU – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 15 bungkus besar sabu seberat 14,87 kilogram tepat pada momen Hari Bhayangkara ke-79. Narkotika dalam jumlah besar ini rencananya akan diselundupkan ke Padang, Sumatera Barat.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata ancaman peredaran narkoba di Provinsi Riau.

“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” ujar Wakapolda, Rabu (9/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) dilakukan pada 1 Juli 2025, di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kita langsung melakukan operasi penangkapan,” jelas Kombes Putu.

Tim Subdit III bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari tangan keduanya, petugas menyita 15 bungkus sabu dengan total berat 14,87 kilogram.

“Tim juga turut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk membawa paket sabu, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,6 juta,” kata Putu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka sudah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Sumatera Barat. “Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Putu.

Uniknya, kurir dan penerima paket tidak pernah saling mengenal. Mereka berkomunikasi dan menentukan lokasi penyerahan barang hanya melalui sistem titik koordinat.

“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali berhasil lolos, dan kali ini berhasil kita gagalkan,” ungkap Kombes Putu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan bahwa nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar. Jumlah ini berpotensi merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran.

“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegas Kombes Anom.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.