PekanbaruPotret Riau

Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Tilang Elektronik

63
×

Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Minimalisir Pungli, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Terapkan Tilang Elektronik
Operasi Patuh Lancang Kuning resmi dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.F-Istimewa

PEKANBARU – Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 resmi bergulir mulai hari ini, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Dalam apel gelar pasukan di Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa operasi ini akan mengedepankan sisi edukatif dan humanis kepada masyarakat, dengan penegakan hukum yang dilakukan secara elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli). “Selama pelaksanaan operasi, harus diperhatikan faktor keamanan dan hindari pungli atau apapun yang berbasis transaksional,” tegas Kapolda Riau saat memimpin apel di Lapangan Mapolda Riau, yang juga dihadiri oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (14/7/2025).

Kapolda Riau berharap, dengan tindakan yang sesuai dan simpatik, masyarakat akan semakin percaya kepada Polda Riau. Untuk itu, ia sangat menekankan penegakan hukum yang seadil-adilnya. “Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, merata, dan berkeadilan,” ucapnya.

Irjen Herry Heryawan menyebutkan, jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 mencapai lebih dari 4.000 pelanggaran. Oleh karena itu, pada tahun ini, dengan tindakan yang tepat dan tegas, diharapkan pelanggaran lalu lintas bisa menurun dari tahun sebelumnya.

8 Prioritas Utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025:

 

  1. Penggunaan Ponsel saat Berkendara: Pengendara yang bermain ponsel saat berkendara akan ditindak.
  2. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar.
  3. Melawan Arus: Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah lalu lintas.
  4. Melebihi Batas Kecepatan: Pengendara yang melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.
  5. Pengendara di Bawah Umur/Tanpa SIM: Pengendara bermotor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masih di bawah umur.
  6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.
  7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang terbukti mengonsumsi alkohol saat berkendara.
  8. ODOL (Over Dimension Over Loading): Kendaraan yang kelebihan dimensi atau muatan. “Banyak yang tidak sesuai spek merusak jalan di Provinsi Riau. Bagi mereka yang menggunakan plat nomor di luar plat Provinsi Riau, kita tetap bisa melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.