Potret RiauRohil

Mahasiswa Riau Desak Polisi Sikat Habis Aktivitas Ilegal di Rokan Hilir

193
×

Mahasiswa Riau Desak Polisi Sikat Habis Aktivitas Ilegal di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Riau Desak Polisi Sikat Habis Aktivitas Ilegal di Rokan Hilir
Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menggugat-Riau (GEMA-Ri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Rokan Hilir pada Senin (28/7/2025) pukul 14.00 F-Istimewa

ROKAN HILIR – Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Menggugat-Riau (GEMA-Ri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Rokan Hilir pada Senin (28/7/2025) pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap maraknya kegiatan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga beroperasi secara terbuka dan kebal hukum.

Aksi ini dipicu oleh temuan GEMA-Ri mengenai berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, seperti penimbunan minyak ilegal, CPO, dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (H2O), perjudian (meja tembak ikan/gelper, toto gelap/togel, dadu tunjang), galian C ilegal, rokok ilegal, hingga perdagangan cangkang (inti). Kegiatan-kegiatan ini dilaporkan marak terjadi di wilayah Bagan Siapi-api, Ujung Tanjung, hingga Bagan Batu, bahkan sangat dekat dengan Polres Rokan Hilir. Namun, hingga kini, belum ada tindakan signifikan dari aparat penegak hukum (APH).

Massa aksi, yang dilengkapi dengan spanduk, mobil komando, dan toa, menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang:
* Meminta Kapolres Rokan Hilir tidak tutup mata terhadap berbagai kegiatan ilegal yang merajalela.
* Mendesak penangkapan pelaku melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap para aktor yang diduga terlibat.
* Meminta evaluasi kinerja Kapolres oleh Kapolda Riau, yang dinilai tidak responsif.
* Mengecam keras praktik ilegal yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.

Ahmad Nasir, Koordinator Umum GEMA-Ri, dalam orasinya menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal isu ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kegiatan ilegal yang merajalela di Rokan Hilir. Pihak kepolisian harus segera bertindak tegas untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini. Kami mendesak agar para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.

GEMA-Ri juga menyoroti sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum tuntutan mereka, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 KUHPidana (ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian), serta Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini berakhir pada sore hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Rokan Hilir maupun Kapolda Riau terkait tuntutan yang disampaikan. Masyarakat setempat berharap aksi ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi dampak negatif dari kegiatan ilegal tersebut.