Potret Hukrim

LSM Polisikan Dua Terduga Pengembang Reklamasi Ilegal Kawasan Teluk Tering Kota Batam

422
×

LSM Polisikan Dua Terduga Pengembang Reklamasi Ilegal Kawasan Teluk Tering Kota Batam

Sebarkan artikel ini

LSM Polisikan Dua Terduga Pengembang Reklamasi Ilegal Kawasan Teluk Tering Kota Batam

Ketua DPW LSM KPK Fernando Simatupang saat menyerahkan laporan kepada salah satu petugas SPKT Polda Kepri, Kamis (10/07/2025)

BATAM – Dua perusahaan pengembang reklamasi resmi dilaporkan ke polda Kepri, Kamis (10/07/2025).

Pelapornya LSM Komunitas Pemberantas Korupsi.

Dua perusahaan yang dilaporkan itu adalah PT. Dirgantara Inti Abadi (PT.DIA) dan PT. Maju Pesat (MP). Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan aktivitas reklamasi diduga ilegal di kawasan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota (Batam Center), Kota Batam.

“Kami telah melampirkan berbagai barang bukti alat perusak reklamasi, mangrove termasuk bahan investigasi terhadap barang bukti tanah galian C illegal di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam,” kata Ketua DPW LSM KPK Fernando Simatupang melalui Sekretaris DPW LSM KPK BZ Halawa.

Tindakan dugaan kejahatan lingkungan itu, imbuh BZ, sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025.

Celakanya lagi, aktivitas diduga kejahatan lingkungan tersebut merah meriah melenggang bebas tidak disentuh hukum hingga saat ini.

“Aktivitas reklamasi ilegal itu dimulai diduga sejak tahun 2021 hingga 2025,” imbuhnya.

Meski melenggang, LSM KPK memastikan tidak akan tinggal diam. Sejumlah dokumentasi barang bukti dugaan kejahatan berupa alat berat berupa excavator, mobil berupa dam truk sudah dikantongi LSM KPK.

LSM KPK berharap Polda Riau segera gerak cepat dan mengusut dugaan kejahatan oleh kedua pengembang reklamasi tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku sebagai bentuk efek jera.

“Kami berharap dengan pihak Polda Kepri untuk segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana yang dinilai telah merugikan Negara dan masyarakat luas tersebut, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum agar timbul efek jera,” harapnya.

Terpisah, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan laporan tersebut.

Pihak Polda Kepri akan segera menindaklanjuti laporan LSM KPK. Hanya saja terkait waktu tindaklanjut belum diketahui kapan dimulai.

“Ya, mohon waktu untuk ditindaklanjuti,” ujar Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora dengan nada singkat. ***(ro/son)