PEKANBARU – Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kota Pekanbaru telah mulai beroperasi sejak awal Juli 2025, mengangkut sampah di 83 kelurahan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa kinerja LPS akan dipantau setelah beroperasi selama satu bulan.
Reza menjelaskan bahwa LPS dikelola secara mandiri oleh pengelolanya dan harus membuat kesepakatan dengan warga di wilayah operasionalnya, termasuk besaran iuran pengangkutan sampah dan jadwal pengangkutan.
“Kita juga mencegah munculnya angkutan sampah mandiri yang tidak resmi,” ujarnya.
Armada angkutan sampah LPS diwajibkan membuang sampah ke trans depo yang telah ditentukan, seperti Jalan Harapan Jaya, Jalan Air Hitam, dan Palas.
DLHK akan memantau kinerja LPS untuk memastikan bahwa pengangkutan sampah berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpukan sampah di lingkungan warga. (*/win)






