Indragiri HilirPotret Riau

Lindungi Perempuan dan Anak, Bunda PAUD Inhil Ajak Sinergi di Penyuluhan Kekerasan di Lapas Tembilahan

53
×

Lindungi Perempuan dan Anak, Bunda PAUD Inhil Ajak Sinergi di Penyuluhan Kekerasan di Lapas Tembilahan

Sebarkan artikel ini
Lindungi Perempuan dan Anak, Bunda PAUD Inhil Ajak Sinergi di Penyuluhan Kekerasan di Lapas Tembilahan
Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Katerina Susanti membuka secara resmi kegiatan kunjungan dan penyuluhan tentang kekerasan terhadap perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Selasa (1/7/2025).F-Diskominfo Inhil

TEMBILAHAN – Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti, secara resmi membuka kegiatan penyuluhan tentang kekerasan terhadap perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan. Acara ini berlangsung pada Selasa (1/7/2025), menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran akan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Prayitno, A.Md.IP, S.Sos, Ketua DWP Lapas, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Kepala Bidang PPA dan PHA, serta jajaran lainnya.

Dalam sambutannya, Katerina Susanti menyoroti pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah anak Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa, atau sekitar 28,82 persen dari total penduduk. Anak-anak ini memegang peranan strategis menuju 100 tahun Indonesia merdeka pada 2045 yang ditargetkan sebagai generasi emas.

“Semakin baik kualitas anak saat ini, maka semakin baik pula masa depan bangsa,” ungkap Katerina. Ia menambahkan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan berbagai undang-undang perlindungan anak lainnya.

Katerina juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berbagai regulasi tentang kesejahteraan anak terus diperkuat, termasuk penetapan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 1984.

“Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat, keluarga, maupun anak itu sendiri, untuk berbenah dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Mengusung tema Hari Anak Nasional tahun 2025 ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ dengan subtema ‘Anak Sehat, Cerdas dan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045’, Katerina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran seluruh pihak, khususnya warga binaan Lapas Tembilahan, dapat meningkat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan layak bagi perempuan dan anak.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, penyuluhan tentang kekerasan terhadap perempuan di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini secara resmi saya buka,” tutup Katerina.