Galeri Foto

Komisi III DPRD Riau Soroti Kinerja Jamkrida, Pertanyakan Kemampuan Topang Kredit BRK

919
×

Komisi III DPRD Riau Soroti Kinerja Jamkrida, Pertanyakan Kemampuan Topang Kredit BRK

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Riau Soroti Kinerja Jamkrida, Pertanyakan Kemampuan Topang Kredit BRK
Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan jajaran PT Jamkrida Riau di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (3/7/2025).

PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau mengadakan rapat kerja bersama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan jajaran PT Jamkrida Riau di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Kamis (3/7/2025). Rapat ini fokus membahas Rencana Bisnis, Rencana Kerja Tahunan (RKT/RKAP), dan evaluasi target kinerja (dividen) BUMD PT Jamkrida Riau.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Eva Yuliana, serta anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah. Turut hadir Plt. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Helmi D, dan Direktur Utama PT Jamkrida Riau Hafid Akbar, beserta jajarannya.

Dalam pemaparannya, Dirut Jamkrida menyampaikan bahwa realisasi RKAP hingga Mei 2025 telah mencapai 118 persen, melampaui target yang telah ditetapkan. Meskipun begitu, Komisi III memberikan sejumlah catatan terkait efektivitas peran Jamkrida, khususnya dalam mendukung penjaminan kredit di Riau.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri secara spesifik mempertanyakan kemampuan Jamkrida dalam menopang penjaminan kredit di Bank Riau Kepri (BRK), yang juga merupakan sesama BUMD.

“Kami sudah berdiskusi dengan BRK, namun sejauh ini Jamkrida belum mampu menopang penjaminan kredit di BRK. Kami ingin tahu bagaimana pengelolaan kantor, jumlah karyawan, dan apa penyebab kendala tersebut,” ujar Edi.

Menanggapi hal itu, Dirut Jamkrida menjelaskan bahwa perusahaan saat ini memiliki 38 karyawan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan dalam penjaminan kredit konsumtif akibat aturan rasio penjaminan maksimal 25 persen. Hal ini membuat Jamkrida tidak dapat menanggung risiko secara penuh untuk jenis kredit tersebut.***

Narasi & Foto : Istimewa