PEKANBARU – Dalam rangka mempersiapkan seleksi daerah Peacemaker Training 2025 tingkat provinsi, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Riau.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025) ini dihadiri oleh tim Kanwil Kemenkumham Riau, termasuk para penyuluh hukum dan pengelola bantuan hukum, serta disambut baik oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau.
Dalam diskusi tersebut, fokus utama adalah rencana pelaksanaan seleksi daerah Peacemaker Training 2025 tingkat Provinsi Riau yang dijadwalkan pada 12–18 Juli 2025. Seleksi ini akan diikuti oleh 14 kepala desa/lurah yang telah disaring dari berbagai kabupaten/kota di Riau.
Dina Rasmalita juga menekankan pentingnya sinergi dalam pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa. “Saat ini jumlah desa di Provinsi Riau mencapai 1.591 desa. Kita berharap ke depan akan ada penambahan jumlah Posbakum Desa untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Peacemaker Justice Award (PJA) merupakan penghargaan nasional dari Kemenkumham RI yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang aktif dan inovatif dalam menyelesaikan konflik hukum di masyarakat secara damai (non-litigasi), serta berbasis pada prinsip keadilan restoratif.
“Tujuan utama dari program ini adalah memberikan apresiasi kepada pemimpin lokal yang menjadi peacemaker dengan integritas tinggi, memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan sebagai sarana mediasi dan konsultasi hukum,” terang Dina. Selain itu, program ini juga menyediakan pelatihan Peacemaker Training untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan resolusi konflik bagi para kepala desa dan lurah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Dukcapil menyampaikan harapannya agar dilakukan sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) kepada Dinas PMD di kabupaten/kota. “Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang utuh terhadap program Posbakum maupun program pembinaan hukum lainnya yang tengah digagas oleh Kemenkumham,” jelasnya.
Koordinasi ini menjadi langkah awal strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai, memperluas layanan bantuan hukum, dan mengangkat peran aktif pemimpin desa dalam menjaga ketertiban sosial dan keadilan di tengah masyarakat.