Potret Hukrim

Kejari Pekanbaru Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi KUR Mikro

354
×

Kejari Pekanbaru Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi KUR Mikro

Sebarkan artikel ini
Jaksa Kejari Pekanbaru mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. (Foto: potret24.com)

PEKANBARU – Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Mereka adalah Rahmat Hidayat, mantan mantri, dan Renita, oknum pengacara.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR dan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PBR tanggal 18 Juni 2025. Rahmat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp292.936.285 subsidair 2 tahun penjara.

Sementara itu, Renita dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Untuk uang pengganti, Renita telah menitipkan Rp250 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat, namun keduanya diduga mengabaikan aturan dan prosedur yang berlaku, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi. (*/win)