Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Kasus Karhutla Kawasan HPT, Polres Inhu Tangkap Kades Alim Cs

79
×

Kasus Karhutla Kawasan HPT, Polres Inhu Tangkap Kades Alim Cs

Sebarkan artikel ini
Kasus Karhutla Kawasan HPT, Polres Inhu Tangkap Kades Alim Cs
Edi Purnama (Kades Alim), Ronal Masdar Sianipar (Penjual Lahan) dan SBJ (Ketua RT) sekaligus juru ukur.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Berawal dari pengembangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tim Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap tiga pelaku, pada Minggu malam (20/7/2025).

Ketiga pelaku tersebut adalah Kades Alim, Edi Purnama selaku pembuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebanyak dua persil, Ronal Masdar Sianipar selaku penjual lahan dan inisial SBJ selaku Ketua RT Desa Alim sekaligus juru ukur.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Senin (21/7/2025) siang.

Dijelaskan Aiptu Misran, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning, pada Rabu 2/7/ 2025. Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Alim bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 4 hektare dengan api masih menyala.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut dikelola oleh seseorang bernama VP yang saat ini masih dalam pencarian. Namun dari jejak administratif, lahan tersebut sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” ucapnya.

Polres Inhu segera bergerak cepat. Pada Minggu malam, 20/7/ 2025, tiga orang langsung diamankan yaitu RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan Edi Purnama (Kepala Desa Alim). Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, ditambah Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka diduga kuat menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.

“Khusus untuk Kades Alim, ia diketahui menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap surat SKGR yang diterbitkannya untuk lahan di kawasan hutan tersebut. Ini bukti kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa,” tambah Misran.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi alat perkebunan seperti parang dan cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar, serta satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani VP.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni RP juga telah ditahan. Ia diduga sebagai pelaku utama pembukaan lahan dengan cara dibakar. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berkontribusi terhadap terjadinya Karhutla di wilayah tersebut.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Tim penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli lingkungan hidup dan pidana, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

“Polres Inhu berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk oknum pejabat desa. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan,” tutup iptu Misran.