Potret RiauPekanbaru

Kasus Ilegal Logging TNBT Riau Memasuki Babak Sidang: Empat Pelaku dan Barang Bukti Dilimpahkan

196
×

Kasus Ilegal Logging TNBT Riau Memasuki Babak Sidang: Empat Pelaku dan Barang Bukti Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini
Kasus Ilegal Logging TNBT Riau Memasuki Babak Sidang: Empat Pelaku dan Barang Bukti Dilimpahkan
Empat pelaku ilegal logging di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, ES, J, AA, dan AAM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap menghadapi persidangan.F-Istimewa

PEKANBARU – Empat pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, berinisial ES, J, AA, dan AAM, kini siap menghadapi persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, pada Sabtu (26/7/2025), menjelaskan bahwa pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025.

“Serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Hari.

Hari membeberkan, terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT pada malam hari tanggal 26 Mei 2025. Saat itu, keempat tersangka tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan TNBT.

Selain itu, mereka juga kedapatan mengangkut kayu olahan hasil tebangan menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

“Selain keempat pelaku, polisi kehutanan turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal,” jelas Hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari Novianto menegaskan, penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi yang menjadi habitat penting harimau Sumatera dan gajah Sumatera. Hari juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan Balai TNBT dalam mengamankan wilayahnya dari ancaman perambahan dan pembalakan liar.

“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Hari.