PEKANBARU – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Arnaldo Eka Putra, menyatakan keberatan atas dakwaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp2,1 miliar yang dialamatkan padanya.
Pernyataan ini disampaikan melalui tim penasihat hukumnya setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (2/7/2025) lalu.
Sidang penyampaikan nota keberatan atau eksepsi ini diagendakan digelar pada 10 Juli 2025 mendatang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Arnaldo berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.
Arnaldo didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dalam proyek rehabilitasi gedung RSD Madani. Kasus ini bermula dari laporan Merlin Melinda Siregar pada 18 Maret 2024.
Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu dan dilakukan penahanan. Sidang selanjutnya akan berfokus pada agenda eksepsi dari pihak terdakwa. (*/ton)












