Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Dugaan Korupsi 17 Miliar, Penyidik Kejari Inhu Geladah Rumah Direktur BRK Indra Artha

582
×

Dugaan Korupsi 17 Miliar, Penyidik Kejari Inhu Geladah Rumah Direktur BRK Indra Artha

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi 17 Miliar, Penyidik Kejari Inhu Geladah Rumah Direktur BRK Indra Artha
Penyidik Kejari Inhu geladah kediaman Direktur BRK Indra Artha.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, melakukan penggeledahan di rumah inisial SA selaku Direktur Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BRK) Indra Artha, Senin (28/7/2025).

Selama penggeledahan penyidik mengamankan sejumlah dokumen, kendaraan roda empat dan sepeda motor, serta beberapa barang lainnya.

Kajari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel Hamiko mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 milyar.

Dijelaskan Hamiko, penggeledahan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang melibatkan sekitar 30 personil. Ada enam titik rumah berbeda yang digeledah diantaranya empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dan satu titik di Kelurahan Pematang Reba.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12 Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025, perihal Penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

“Penetapan tersangka masih berproses dan begitu pula soal penghitungan kerugian negara sedang dilakukan,” sebutnya.

Pihaknya berharap nasabah terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.

Hamiko menyebut bahwa adapun berbagai modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR Indra Arta diantaranya membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito) nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng), Agunan fiktif dalam pengajuan kredit, dan pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit, “ungkapnya.