PEKANBARU – Polda Riau tidak menahan 2 orang yang diduga sebagai cukong perambahan ilegal hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 401 hektare. NJAS dan DP, kedua tersangka tersebut, telah menyerahkan lahan secara sukarela kepada negara dan sanggup melaksanakan pemusnahan pohon sawit serta reboisasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa Polda Riau telah berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menerapkan asas ultimum remedium, yaitu penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
“Dengan syarat, pemilik lahan tersebut bersedia menyerahkan secara sukarela lahannya kepada negara dan sanggup melaksanakan pemusnahan pohon sawit serta reboisasi,” kata Anom.
Anom memastikan bahwa status NJAS dan DP masih sebagai tersangka. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara TNTN ini.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah menangkap seorang tokoh adat yang menjabat Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berinisial J. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan lahan yang masuk kawasan TNTN. (*/win)






