Potret RiauPekanbaru

DPRD Riau Setujui Ranperda Pengelolaan Sungai, Pemprov Siap Implementasi dengan Langkah Strategis

134
×

DPRD Riau Setujui Ranperda Pengelolaan Sungai, Pemprov Siap Implementasi dengan Langkah Strategis

Sebarkan artikel ini
DPRD Riau Setujui Ranperda Pengelolaan Sungai, Pemprov Siap Implementasi dengan Langkah Strategis
Pendapat akhir dari Gubernur Riau, yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, M. Job Kurniawan.F-Istimewa

PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai di Provinsi Riau. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang mengagendakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (28/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, turut menyampaikan pendapat akhir mewakili Gubernur Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, dalam laporannya menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun atas dasar urgensi penataan, perlindungan, dan pemanfaatan sungai secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga ekosistem sungai serta mendorong pemanfaatan yang adil dan bertanggung jawab.

“Ranperda ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya konservasi sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan,” ujar Sunaryo.

Komitmen Pemprov Riau

M. Job Kurniawan, mewakili Gubernur Riau, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras DPRD dalam menyusun Ranperda tersebut. Ia menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti perda ini dengan kebijakan teknis yang terarah.

“Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sumber daya air di Riau, khususnya dalam hal pelestarian sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat,” ujar Job.

Job juga menegaskan bahwa Pemprov Riau akan segera menyusun peraturan pelaksana dan peta jalan implementasi perda ini. Hal ini termasuk pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa perda ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara terukur. Termasuk melalui edukasi publik, penguatan kelembagaan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak aliran sungai,” tutupnya.