Potret RiauPekanbaru

DPRD Riau Sahkan Perubahan Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Akuntabilitas

145
×

DPRD Riau Sahkan Perubahan Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
DPRD Riau Sahkan Perubahan Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Akuntabilitas
DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna,Senin (28/7/2025).F-Istimewa

PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau secara resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna pada Senin, 28 Juli 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk merevisi aturan internal lembaga legislatif tersebut, sekaligus penetapan persetujuan dewan atas perubahan yang diajukan.

Juru bicara Pansus, Androy Aderianda, menyampaikan bahwa revisi Tatib dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan kelembagaan dewan dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian atas sejumlah regulasi baru, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, agar DPRD dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Androy.

Perubahan Tatib juga diharapkan dapat memperkuat etika berpolitik, meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, serta memperjelas mekanisme kerja alat kelengkapan dewan agar lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan bahwa persetujuan terhadap Tatib yang baru mencerminkan komitmen DPRD Riau dalam memperbaiki tata kelola lembaga legislatif.

“Tata Tertib bukan hanya pedoman kerja, tapi juga cerminan budaya politik dan akuntabilitas lembaga ini. Kita berharap pelaksanaannya konsisten dan menjadi panduan yang hidup dalam setiap kegiatan dewan,” ucap Budiman.

Setelah disahkan, peraturan tentang Tata Tertib DPRD ini akan menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, serta tata cara pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya di lingkungan DPRD Provinsi Riau.