PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis (3/7/2025), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini adalah kelanjutan dari penyampaian Ranperda sebelumnya pada 30 Juni 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, ini dihadiri oleh 34 dari total 65 anggota dewan, sehingga forum dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Parisman menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 3.
Seluruh fraksi yang hadir, yaitu PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, PKB, Nasdem, dan Gerindra, menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Setiap fraksi menyoroti berbagai aspek dalam pelaksanaan APBD 2024.
Usai penyampaian pandangan, Parisman Ihwan secara simbolis menyerahkan naskah pandangan umum fraksi kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, yang hadir mewakili Gubernur Riau. Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan berikutnya dalam proses pembahasan Ranperda.
DPRD Riau berharap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi, yang akan diagendakan dalam rapat paripurna mendatang.
Parisman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemprov Riau atas kehadiran dan penerimaan naskah pandangan fraksi.
“Kami berharap seluruh masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi dapat ditanggapi secara komprehensif oleh Pemerintah Provinsi Riau, dan dijawab secara resmi oleh Gubernur Riau pada agenda selanjutnya,” tutup Parisman.(Adv)