BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (22/7/2025) dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati H. Bagus Santoso, serta para Wakil Ketua DPRD.
Melalui juru bicaranya, Ferry Situmeang, Banggar DPRD Bengkalis menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, terkait Ranperda LPP APBD TA 2024, Banggar juga memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan penting untuk arah kebijakan yang lebih baik ke depan. Beberapa poin utama yang disoroti Banggar meliputi:
- Mendorong koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
- Menjadikan LPP APBD TA 2024 sebagai acuan prinsip dasar pengelolaan keuangan yang tepat guna dan merata.
- Mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kinerja, metode, dan langkah nyata yang berdampak langsung pada peningkatan PAD, khususnya dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD sah lainnya.
- Melakukan kajian efektivitas dan efisiensi pelaksanaan BPJS.
- Mendorong perangkat daerah untuk mendesain program kegiatan yang mampu merangsang pertumbuhan usaha, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berdasarkan catatan dan pembahasan tersebut, Banggar bersama seluruh Fraksi DPRD Bengkalis menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan apresiasinya kepada DPRD, khususnya Banggar, yang telah membahas dan menelaah Ranperda LPP APBD TA 2024 secara komprehensif.
“Alhamdulillah, dari pembahasan dan telaahan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan dapat menerimanya. Sekali lagi, tentunya dengan sejumlah catatan penting sebagai bahan masukan bagi kami. Setiap catatan serta rekomendasi yang telah disampaikan akan segera dan sungguh-sungguh kami tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Kasmarni.
Kasmarni menambahkan, hasil pembahasan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk segera memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). SILPA akan dialokasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat guna memacu laju perekonomian daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***
Narasi & Foto : Istimewa