BENGKALIS – Bupati Bengkalis, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri, menekankan pentingnya penerapan enam prinsip utama dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penegasan ini disampaikan dalam sambutan tertulis Bupati Bengkalis yang dibacakan Johansyah Syafri saat membuka kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam arahannya, Johan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki komitmen besar untuk mendukung serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini dilakukan melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif, serta memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Untuk itu, Johan kembali meminta perangkat daerah dan aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan berikut:
- Sederhana: Standar pelayanan harus mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, dan diukur, dengan prosedur yang jelas serta biaya yang terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
- Partisipatif: Penyusunan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna mencapai keselarasan berdasarkan komitmen atau kesepakatan.
- Akuntabel: Standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.
- Berkelanjutan: Standar pelayanan harus terus diperbaiki sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
- Transparansi: Standar pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat.
- Keadilan: Standar pelayanan harus menjamin bahwa layanan yang diberikan dapat menjangkau seluruh masyarakat tanpa memandang status ekonomi, jarak geografis, maupun perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
“Kami menyambut baik diselenggarakannya kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri OPP ini, sebagai salah satu upaya berkelanjutan kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, terjangkau, dan setara kepada masyarakat,” ujar Johansyah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan. Tujuannya adalah mengukur kinerja pelayanan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, agar penyelenggara pelayanan dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka selama ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta seluruh staf perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah.