PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan pengawasan ketat di dua ruas jalan tol utama, Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Pekanbaru–Dumai. Hasilnya, sebanyak 15 pengendara terjaring pelanggaran batas kecepatan dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 pada Selasa (22/7).
Penindakan ini dilakukan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menggunakan alat pengukur kecepatan (speed gun). “Sebanyak 15 pengendara terbukti melanggar batas kecepatan dan langsung ditindak di tempat,” kata Kombes Pol Taufiq.
Dirlantas menjelaskan, selain sanksi tilang, para pelanggar juga mendapatkan edukasi mengenai bahaya mengemudi melebihi batas kecepatan. Tindakan ini krusial mengingat jalan tol memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. “Dua ruas ini merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, sehingga pengawasan terhadap kecepatan sangat penting demi keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Kolaborasi Lintas Instansi dan Tujuh Pelanggaran Prioritas
Kegiatan penindakan ini melibatkan kolaborasi personel dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan manajemen PT Hutama Karya selaku pengelola tol. Dirlantas menyebut, sinergi ini merupakan bagian dari strategi terpadu Ditlantas Polda Riau untuk menekan angka pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Kombes Pol Taufiq menambahkan, penegakan hukum ini adalah bagian dari tujuh pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2025. Pelanggaran batas kecepatan menjadi salah satu fokus utama karena sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kecepatan kendaraan saat melintasi jalan tol. Ingat, keselamatan adalah prioritas utama. Jadilah pelopor keselamatan, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan seluruh pengguna jalan,” tegasnya.