Indragiri HilirAdvertorial

Bersama BPJS, Pemkab Inhil Dorong Pengusaha Lindungi Hak Pekerja

360
×

Bersama BPJS, Pemkab Inhil Dorong Pengusaha Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Sekda Inhil Tantawi Jauhari dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di salah satu hotel di Tembilahan, Jumat (4/7).
Sekda Inhil Tantawi Jauhari dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di salah satu hotel di Tembilahan, Jumat (4/7).

TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja sektor jasa konstruksi. Hal ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, yang digelar pada Jumat (4/7) di salah satu hotel di Tembilahan.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dhoan Dwi Anggara, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Tantawi menekankan pentingnya perlindungan kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk serius memperhatikan aspek keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

“Semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, para pekerja jasa konstruksi harus diberikan perlindungan. Ini bentuk ikhtiar kita untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ujar Tantawi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan, Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial sangat penting untuk mencegah munculnya masalah sosial, terutama jika terjadi kecelakaan kerja.

“Jika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat bekerja, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki pegangan finansial. Inilah esensi dari jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Wahyu.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah program perlindungan seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Serta program tambahan: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Melalui forum ini, Pemkab Inhil berharap seluruh pengusaha jasa konstruksi lebih peduli terhadap hak-hak tenaga kerja dan segera mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, demi menciptakan iklim kerja yang aman, sejahtera, dan berkeadilan. (*adv)