Indragiri HuluPotret HukrimPotret Riau

Bakar Hutan untuk Kebun Sawit, Rikardo Ditangkap Polres Inhu Berkat Aplikasi Canggih

66
×

Bakar Hutan untuk Kebun Sawit, Rikardo Ditangkap Polres Inhu Berkat Aplikasi Canggih

Sebarkan artikel ini
Bakar Hutan untuk Kebun Sawit, Rikardo Ditangkap Polres Inhu Berkat Aplikasi Canggih
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.F-Istimewa

INHU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1 hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku, Rikardo (28), warga setempat, ditangkap berkat pantauan akurat dari aplikasi canggih Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau yang mendeteksi titik api (hotspot).

“Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindak lanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Jumat (4/7).

Setelah deteksi di aplikasi, tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung diterjunkan ke lokasi. Mereka menemukan lahan seluas sekitar 1 hektare di Jl. Denalu, Desa Alim, masih dalam kondisi terbakar. Penyelidikan awal mengarah pada pemilik lahan berinisial VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah dalang di balik pembakaran tersebut.

Rikardo mengakui motifnya membakar lahan adalah untuk membuka kebun sawit baru. Modus operandinya cukup sederhana namun berbahaya: ia membakar tumpukan semak belukar kering hasil imasan di lima titik berbeda menggunakan mancis yang sudah disetel menyala besar. “Setelah api membesar dan tak terkendali, pelaku dengan sengaja meninggalkan lokasi,” kata Fahrian.

Dari tangan Rikardo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, serta barang bukti lain yang relevan.

Atas perbuatannya yang merugikan lingkungan, Rikardo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fahrian.

Kapolres Fahrian Saleh Siregar menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku pembakaran lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berbahaya, melanggar hukum, dan berujung pada ancaman pidana berat.