PekanbaruPotret Riau

Ajak Daerah Awasi Perusahaan, Menteri LHK Beri Sinyal Sanksi Pidana bagi Pelanggar Aturan Gambut di Riau

62
×

Ajak Daerah Awasi Perusahaan, Menteri LHK Beri Sinyal Sanksi Pidana bagi Pelanggar Aturan Gambut di Riau

Sebarkan artikel ini
Ajak Daerah Awasi Perusahaan, Menteri LHK Beri Sinyal Sanksi Pidana bagi Pelanggar Aturan Gambut di Riau
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.F-Istimewa

PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa perusahaan pemegang konsesi di Riau wajib mematuhi aturan terkait Tinggi Muka Air (TMA) di lahan gambut. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pidana.

Penegasan ini disampaikan Menteri Hanif dalam rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh Gubernur Riau, Kapolda, Danrem, Danlanud, hingga para bupati dan kepala dinas terkait di Riau.

Menteri Hanif menekankan, kedalaman air di lahan gambut hanya diperkenankan paling dalam 40 cm. “Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas, termasuk sanksi pidana,” katanya.

Ia meminta seluruh jajaran di daerah, termasuk para Kapolres dan kepala daerah, untuk membantu memastikan perusahaan mematuhi aturan ini. “Tidak semua lahan bisa terus-menerus kami kontrol langsung, maka peran daerah sangat penting,” tegasnya.

Pencegahan dan Penegakan Hukum

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah Karhutla yang sering terjadi akibat pengelolaan gambut yang tidak sesuai standar. Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan perusahaan tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungannya.

Pada kesempatan ini, Menteri LHK juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap para tersangka pembakaran lahan. Menurutnya, tindakan tegas tersebut menjadi bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

“Dua hal itu,” papar Menteri Hanif, “yaitu pencegahan dan penegakan hukum, jika dilakukan dengan komitmen dan berkesinambungan, maka upaya meminimalisir terjadinya Karhutla di Riau bisa diatasi dengan baik.”