RENGAT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Putri Angraini alias Puput (22), warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak berkutik saat ditangkap dikediamannya oleh tim Opsnal Polsek Pasir Penyu, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dua buah kotak rokok, dan berbagai peralatan hisap serta penunjang transaksi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Atas informasi itu, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri memerintahkan anggotanya bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan dikediaman pelaku.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 8,43 gram, satu set alat hisap, empat pack plastik klip bening kosong, dua kotak rokok, dan satu unit timbangan digital serta barang bukti lainya,” ujar Misran kepada wartawan, Selasa (24/6/2025) siang.
Saat ditangkap, sambung Aiptu Misran, Putri Angraini mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya. Petugas juga melakukan test urine dan hasilnya positif amphetamine atau sabu-sabu.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pasir Penyu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya. (Manroe).