PEKANBARU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau “batin” inisial JS karena memperjualbelikan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
JS diduga menjadi aktor utama dalam praktik jual-beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka DY.
JS mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare, namun klaim tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan untuk menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau pemangku adat, akan kami tindak tegas,” kata Herimen. (*/ton)