Meranti

Tim Gabungan Polres Meranti Tangkap Kapal Kayu Ilegal di Perairan Selat Ringgit

10
×

Tim Gabungan Polres Meranti Tangkap Kapal Kayu Ilegal di Perairan Selat Ringgit

Sebarkan artikel ini
Kapal kayu illegal. (Foto: potret24.com)

KEPULAUAN MERANTI – Tim gabungan dari Satuan Polairud dan Satreskrim Polres Meranti menangkap nahkoda dan anak buah kapal motor Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu tanpa dokumen resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) dini hari di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengatakan bahwa kedua pelaku, JI (41) dan RO (27), berencana akan membawa kayu tersebut ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, untuk diserahkan kepada pria inisial AD.

Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran wilayah dan berhasil menghentikan kapal tersebut saat sedang menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal JI dan ABK RO tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu olahan yang dibawa.

AKBP Aldi menegaskan bahwa Polres Meranti berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku ilegal logging dan akan mengembangkan penyelidikan hingga ke pemilik barang.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/ton)