Pekanbaru

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Capai Hasil Signifikan

4
×

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Capai Hasil Signifikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita. (Foto: potret24.com)

PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau telah mencatatkan hasil yang signifikan dalam satu bulan berjalan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, sebanyak 47.602 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total pemasukan pokok pajak mencapai Rp31,6 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita, menyebutkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini sangat tinggi.

“Program pemutihan ini memang sangat membantu. Masyarakat jadi lebih ringan membayar pajak tanpa terbebani denda, dan kita juga terbantu dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Evarefita.

Program pemutihan denda PKB ini masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban denda pajak kendaraan yang menunggak.

Bapenda Riau terus melakukan sosialisasi dan membuka pelayanan di berbagai titik untuk memudahkan wajib pajak.

Dengan demikian, program ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan dan mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. (*/ton)