Indragiri HuluPotret Hukrim

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Narkoba

21
×

Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Terduga pengedar Narkoba dan barang bukti. (Foto: potret24.com)

INDRAGIRI HULU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Aparat gabungan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Andre alias Andre Aceh, seorang pria warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Dia ditangkap pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, sepeda motor N-Max miliknya disita polisi karena digunakan untuk mengedarkan sabu. Andre tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram.

Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak berwajib. Operasi penangkapan ini merupakan buah kerja sama solid antara jajaran Polsek Batang Cenaku dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Saat ini, Andre alias Andre Aceh beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan cambuk keras bagi para pengedar narkoba dan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa jajaran Polres Inhu tidak akan pernah lelah dalam memerangi kejahatan narkotika.

Kolaborasi dan sinergi antarunit di tubuh kepolisian terbukti efektif menghasilkan langkah nyata yang berdampak langsung pada terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*/ton)