Potret Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penimbunan Limbah Medis B3, Satu Orang Ditangkap

20
×

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penimbunan Limbah Medis B3, Satu Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Penemuan limbah medis. (Foto: potret24.con)

PEKANBARU – Petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).

Satu orang pria bernama Muhammad Irfan Silaban, Direktur PT Global Perkasa Treatment, telah diamankan sebagai terduga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai penimbunan limbah medis di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Petugas menemukan barang-barang medis atau limbah B3 medis yang ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun di dalam lubang tanah yang telah digali.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polresta Pekanbaru menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik bidan dan dokter serta Puskesmas.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/ton)