ROHUL – Tim Opsnal Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria renta berinisial JR atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) di tempat tinggal JR di kawasan Tambusai Utara.
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari usaha Polres Rohul dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. JR diamankan setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu (3/5/2025) ketika JR mengantarkan kue ke rumah korban. Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dan menggauli korban di dalam kamar.
JR dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 dan UU RI Nomor 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.
Polres Rohul berkomitmen untuk memberantas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (*/ton)