PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung sejak 11 hingga 15 Juni 2025. Pengungkapan ini dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ryan Fajri.
Dua pelaku, AW dan AP, berhasil diamankan. AW, seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan, dan AP, warga Kabupaten Siak, ditangkap setelah tim melakukan pengejaran dan penelusuran.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram.
AP mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam penyelidikan. AP juga mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu milik AL dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Sementara itu, AW mendapat upah sebesar Rp5 juta dan bertugas memantau situasi di lokasi penurunan barang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 15 kilogram sabu, satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong), dan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*/ton)