PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik judi online skala besar dengan modus permainan Higgs Domino Island. Kasus ini terungkap berkat kerja keras Subdit Siber Ditreskrimsus dan informasi dari masyarakat.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus ini di lokasi pertama penggerebekan, yaitu kompleks ruko enam pintu di Jalan Lintas Sumatera (Imam Munandar) No. 5-8, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim siber dan dukungan penuh dari masyarakat yang peduli terhadap maraknya judi online,” ujar Wakapolda.
Berdasarkan penyelidikan, tim Subdit Siber melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Pertama di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Otak di balik operasi ini adalah Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal sekaligus penyandang dana utama.
Sindikat ini beroperasi dengan sistematis dan terstruktur. Di lokasi pertama, enam tersangka bertugas memproduksi ribuan akun Higgs Domino dan menjalankan komputer secara bergantian dalam dua shift.
Sementara di lokasi kedua, enam tersangka lainnya bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya secara online. Para pelaku ini berasal dari Pulau Jawa dan direkrut oleh Ko Jo untuk mengoperasikan bisnis judi online ini.
Setelah mengumpulkan chip hingga lebih dari 100 juta per akun, chip tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per 1 miliar chip, dengan penjualan harian mencapai rata-rata 1 triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 120 unit PC rakitan, 11 unit handphone, 10 KTP, dan 2 buku rekening.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*/ton)