KAMPAR – Dosen fakultas hukum Universitas Lancang Kuning, Rachmad Oky SH.,MH menggelar penyuluhan hukum di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar (24/06/2025).
Penyuluhan hukum itu dihadiri Sekretaris Desa Desa Karya Indah, ketua dan anggota BPD Desa Karya Indah, serta unsur-unsur masyarakat Desa lainnya.
Fokus materi penyuluhan hukum yang juga suatu bentuk kewajiban itu terkait Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes).
“Pengabdian ini dilaksanakan dengan konsep penyuluhan hukum yang membawa tema Pengusulan Rancangan Peraturan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Rachmad Oky.
Peraturan Desa memiliki peran penting dalam pemerintahan Desa, khususnya di Desa Karya Indah. Sebagai memiliki fungsi legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karya Indah harus pro aktif. Mengingat proses perencanaan, penyusunan hingga penetapan Raperdes menjadi Perdes juga melibatkan BPD.
“Pentingnya keaktifan pengusulan Perdes dari BPD Karya Indah. Mengingat, kebutuhan hukum tidak hanya dapat disandarkan ke Kepala Desa saja,” cetus Rachmad Oky.
Oky menelisik fungsi lengislasi BPD sudah dijalankan oleh BPD Karya Indah. Namun disisi lain, pro aktif BPD harus ditingkatkan. Mengingat BPD sendiri peran dalam penyusunan hingga penetapan Perdes.
“Jika ditelisik bahwa BPD Karya Indah telah memiliki inisiatif beberapa rancangan Perdes yang telah sampai ditangan Kepala Desa. Hal itu menandakan BPD Karya Indah telah menjalani fungsinya sebagai pembentuk Perdes,” paparnya.
Diakhir penyuluhan hukumnya, Oky pun mendapatkan tawaran angin segar. Oky yang notabenenya melakukan pengabdian diminta melakukan pendampingan ketika pembentukan Perdes Karya Indah.
“Perangkat Desa serta anggota BPD Karya Indah berharap tim pengabdian Fakultas Hukum Unilak untuk mendampingi pembentukan Peraturan Desa di Desa Karya Indah,” pungkasnya. *(Patrison)