Potret Nasional

Penyidik Jampidsus Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

15
×

Penyidik Jampidsus Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar. (Foto: Potret24.com/Manroe)

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, mengatakan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, memeriksa 4 saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022 pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Keempat saksi tersebut, yakni MYH, SBD, AT, dan TKR. Saksi MYH, SBD dan AT selaku anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun anggaran 2020. Sedangkan TKR dari pihak swasta sebagai Direktur PT Supertono,” sebutnya via WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan Tipikor pada kegiatan program digitalisasi pendidikan SD dan SMP Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 sampai 2022.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya. (rls/Manroe)