MERANTI – Seorang pemuda berinisial AN (22) di Kepulauan Meranti ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Sabtu (7/6/2025) karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban yang berusia 16 tahun dilaporkan telah menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasatreskrim, AKP Roemin Putra, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan diancam dengan hukuman berat.
“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali,” ungkap AKBP Aldi.
Kasatreskrim, AKP Roemin Putra, menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pertama kali pada tahun 2022, kemudian pada tahun 2023, dan terakhir di Pekanbaru. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**/ton)