DUMAI – Pemerintah Kota Dumai siap meningkatkan kewaspadaan dini dengan memberikan laporan terkait tren kasus Covid-19 khususnya di Kota Dumai. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai, dr Syaiful, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Dumai melalui Dinkes siap menindaklanjuti arahan Kemenkes untuk meningkatkan kewaspadaan dini di daerah.
Dinkes Dumai akan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Pihaknya juga akan segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Murti Utami pada 23 Mei 2025.
Pemerintah Kota Dumai mengimbau masyarakat untuk tetap siaga dan waspada terhadap potensi peningkatan kasus Covid-19. Dengan adanya langkah-langkah pencegahan dan kewaspadaan dini, diharapkan Kota Dumai dapat tetap aman dan sehat. (*/ton)