PEKANBARU – Lurah Palas kecamatan Rumbai, M. Rizky Pramadani, S.STP mengklarifikasi retribusi sampah seperti diberitakan media ini kemarin, Rabu (25/6/2025). Ia mengatakan, bahwa hal itu bukanlah retribusi melainkan iuran.
“Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Palas itu salah, saya khilaf juga. Enggak saya baca lagi karena sudah banyak kali ini kan. Itu iuran, bukan retribusi,” ucap M. Rizky Pramadani saaat dihubungi, Kamis (26/6/2025).
Ia pun mengakui kesalahan dalam pengetikkan bahwa sebenarnya bukan retribusi melainkan iuran. Rizky mengaku, surat tersebut tak ia baca lagi karena sudah berulang-ulang meneken, ujarnya.
Menyikapi keleliruan tersebut kata Rizky, pihaknya langsung menarik surat tersebut dengan surat yang baru.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai perbedaan iuran dengan retribusi, Rizky mengatakan bahwa retribusi itu yang dipungut oleh DLHK. Dan itu resmi, ada Perdanya. Sementara iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan.
Rizky pun menyesalkan awak media yang memberitakan terkait LPS tersebut karena tidak dikonfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.
“Tidak ada konfirmasi sama sekali. Tiba tiba aja berita naik langsung. Tapi yah, sudahlah saya tak mau memperpanjang masalah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LPS Palas Jaya, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, mengeluarkan surat ilegal terkait retribusi sampah dengan nilai diluar Perda yang ditetapkan.
Surat bernomor: 01/VI/LPS/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diteken oleh Lurah Palas, M. Rizky Pramdani serta Ketua LPS Palas Jaya, Parluhutan Sihotang, menetapkan tarif retribusi sampah dengan kategori Rumah Tangga Rp 15 ribu dan Pelaku Usaha Mini Rp 25 ribu.
“Petugas retribusi akan ditunjuk dari LPS Palas Jaya akan membawa surat tugas dan ditanda tangani Ketua RT/RW setempat,” begitu bunyi petikan dalam surat yang diterima RiauBISA.com, Rabu (25/6/2025).
Jika mengacu pada tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pada lampiran Perda tersebut tarif untuk rumah tinggal sangat sederhana dengan tipe 36 kebawah, Rp 8000 perbulan.
Rumah sederhana tipe 36 s/d 54 hanya dipatok senilai 10 ribu perbulan. Rumah mewah tipe 120 ke atas Rp 50 ribu perbulan.
Sementara, rumah yang memiliki tempat usaha (usaha dagang) untuk rumah sangat sederhana tipe 36 kebawah Rp 10.000 perbulan dan rumah sederhana tipe 36 s/d 54 Rp 15 ribu per bulan. (fin)