ROHUL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu untuk meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice (RJ). Peresmian ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 dan dipusatkan di RSUD Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Akmal Abbas menekankan bahwa penegakan hukum saat ini tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pendekatan humanistik, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyembuhkan dan memberi kesempatan kedua. Penyalahguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Akmal.
Akmal juga menilai bahwa banyak penyalahguna narkotika sebenarnya adalah korban yang perlu bantuan medis dan sosial, bukan semata-mata pelaku kejahatan. Sementara hukuman berat harus ditujukan pada pengedar dan bandar narkoba.
Bupati Rokan Hulu, Anton, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang mengedepankan pemulihan sosial dan keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan visi Pemkab Rohul dalam menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera.
Acara diakhiri dengan peninjauan langsung fasilitas balai rehabilitasi di RSUD Rohul dan rumah RJ di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu. Keduanya diharapkan menjadi pusat rujukan pemulihan dan mediasi hukum yang efektif, terutama bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika ringan.
Dengan langkah ini, Rokan Hulu semakin menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba melalui cara yang lebih manusiawi, solutif, dan berkelanjutan. (Tere)