PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyiapkan berkas perkara eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melimpahkan Arnaldo beserta barang bukti ke JPU Kejari Pekanbaru pada Kamis (19/6/2025).
Arnaldo langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan bahwa tim JPU sedang menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.
Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani senilai lebih dari Rp2,1 miliar pada 18 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani. (*/ton)