TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar pada Dinas PUTR Inhil tahun anggaran 2023.
Jaksa Penyidik Kejari Inhil menetapkan EAS selaku Direktur PT. Gunung Guntur yang merupakan penyedia jasa dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Inhil sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 orang saksi, 2 orang Ahli dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 79 dokumen.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari menjelaskan, selanjutnya dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka.
Nova menjelaskan, kerugian negara dalam proyek tersebut ditemukan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, yaitu sebesar Rp 6.270.011.525,33.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tuturnya.
Para tersangka mulai ditahan sejak hari ini dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Kejari Inhil berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (*/ton)