Pelelawan

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Pelalawan

8
×

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar Narkoba. (Foto: potret24.com)

PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kedua pelaku, Syafrizal (25) dan Rizki Krisna (26), ditangkap pada Senin (9/6/2025) malam di sebuah rumah di Desa Segati, Langgam.

Polisi menyita 8 paket sabu yang siap diedarkan dari tangan kedua pelaku. Syafrizal berperan sebagai pengedar sabu, sedangkan Rizki membantu menjual barang haram tersebut kepada pembeli.

Menurut Kasat Narkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di rumah Syafrizal. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial DK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Polres Pelalawan terus melakukan upaya penangkapan terhadap pengedar narkoba di wilayahnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. (*/ton)