Siak

BPJS Ketenagakerjaan Siak Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Konstruksi

10
×

BPJS Ketenagakerjaan Siak Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Konstruksi

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi program Jamsosnaker. (Foto: potret24.com)

SIAK – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor konstruksi yang tergolong kelompok berisiko tinggi. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) kepada sejumlah perangkat daerah.

Program ini menawarkan lima manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, peserta aktif juga dapat mengakses beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua orang anak.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua pendekatan dalam penetapan iuran, yaitu berbasis upah dan nilai proyek. Iuran untuk proyek senilai Rp900 juta, misalnya, hanya sekitar Rp1,6 juta.

Manfaat JKK meliputi perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan hingga 56 kali upah, sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa bagi anak pekerja.

Perlindungan sosial ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan pendaftaran pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen lelang dan kontrak. (*/ton)